Daerah  

Tindak Pidana Penganiayaan di Kabupaten TTU Diselesaikan Secara Damai di Kejaksaan Negeri

Poros NTT News
Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H,Jaksa penuntut Umum,tersangka dan korban,usai melakukan proses perdamaian terhadap kasus tindak pidana penganiayaan di Aula Kejari TTU.

Selain para pihak yang terkait langsung dengan kasus ini, turut hadir dalam kegiatan perdamaian ini tersangka Agustinus Nitsae beserta keluarganya, korban tindak pidana penganiayaan yang bernama Emanuel Naben, beserta keluarganya, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Cendana Wangi, Randy Neonbeni, tokoh adat, dan tokoh masyarakat Desa Banfanu, Kecamatan Noemuti Kabupaten TTU.

Lebih lanjut, Hendrik menjelaskan bahwa proses perdamaian tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertindak sebagai fasilitator.

Sebagai tanda kesepakatan perdamaian, semua pihak yang terlibat, termasuk tersangka Agustinus Nitsae dan korban Emanuel Naben bersama keluarga masing-masing, tokoh masyarakat, serta Penuntut Umum selaku fasilitator, melakukan penandatanganan Berita Acara proses perdamaian berhasil (RJ-20).

Dalam suasana perdamaian tersebut, tersangka Agustinus Nitsae juga memberikan santunan kepada korban Emanuel Naben berupa biaya perawatan, ungkap Hendrik.

Hendrik Tiip menambahkan bahwa karena proses perdamaian berhasil dilaksanakan oleh Kajari TTU Roberth Lambila dan Jaksa Fasilitator, pihaknya akan melaporkan hal ini kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Kembali Terjadi di TTU

Tujuannya adalah untuk meminta persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) terkait dengan dilakukannya Restoratif Justice atas perkara ini. Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari TTU Hendrik Tiip.

Reporter : David Neno Naisali