Untuk diketahui Permintaan maaf tersebut di sampaikan oleh Gregorius Senari Duran
menyusul adanya laporan polisi dari Pemda Flotikm ke Polres Flotim atas dugaan penyerobotan lahan eks Kimpraswil yang selama ini dikalim menjadi milik keluarga ahli waris, Aloysius Boki Labina.
Sementara Kuasa Hukum Pemda Flotim Ben Hadjon juga secara tegas mengatakan bahwa jika seorang advokat dalam membela kepentingan kliennya walaupun berdasarkan pada kuasa yang sah namun jika dalam menjalankan kuasa tersebut melakukan perbuatan melanggar hukum, maka dapat dipidana.
Pasalnya, imunitas advokat berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam UU Advokat yang diperluas di dalam putusan MK adalah imunitas bersyarat.
“Syarat yang saya maksudkan adalah menjalankan kuasa dengan itikad baik. Dengan demikian jika Advokat menjalankan kuasa dengan cara melanggar hukum maka tentunya dapat dipidana,” tegas Ben Hadjon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.