Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Mengaku Khilaf, Gregorius Senari Duran Minta Maaf Ke Pemda Flotim

Reporter : Ell
Poros NTT News
Tangkap layar siaran live Facebook.foto : Gregorius Senari Duran.

Untuk diketahui Permintaan maaf tersebut di sampaikan oleh Gregorius Senari Duran

menyusul adanya laporan polisi dari Pemda Flotikm ke Polres Flotim atas dugaan penyerobotan lahan eks Kimpraswil yang selama ini dikalim menjadi milik keluarga ahli waris, Aloysius Boki Labina.

Sementara Kuasa Hukum Pemda Flotim Ben Hadjon juga secara tegas mengatakan bahwa jika seorang advokat dalam membela kepentingan kliennya walaupun berdasarkan pada kuasa yang sah namun jika dalam menjalankan kuasa tersebut melakukan perbuatan melanggar hukum, maka dapat dipidana.

Pasalnya, imunitas advokat berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam UU Advokat yang diperluas di dalam putusan MK adalah imunitas bersyarat.

“Syarat yang saya maksudkan adalah menjalankan kuasa dengan itikad baik. Dengan demikian jika Advokat menjalankan kuasa dengan cara melanggar hukum maka tentunya dapat dipidana,” tegas Ben Hadjon.

Baca Juga :  Eurico Guterres: Perjuangan kita Murni Kepedulian, Bupati TTU siap Dukung