Daerah  

Mengaku Khilaf, Gregorius Senari Duran Minta Maaf Ke Pemda Flotim

Reporter : Ell
Poros NTT News
Tangkap layar siaran live Facebook.foto : Gregorius Senari Duran.

Untuk diketahui Permintaan maaf tersebut di sampaikan oleh Gregorius Senari Duran

menyusul adanya laporan polisi dari Pemda Flotikm ke Polres Flotim atas dugaan penyerobotan lahan eks Kimpraswil yang selama ini dikalim menjadi milik keluarga ahli waris, Aloysius Boki Labina.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Sementara Kuasa Hukum Pemda Flotim Ben Hadjon juga secara tegas mengatakan bahwa jika seorang advokat dalam membela kepentingan kliennya walaupun berdasarkan pada kuasa yang sah namun jika dalam menjalankan kuasa tersebut melakukan perbuatan melanggar hukum, maka dapat dipidana.

Pasalnya, imunitas advokat berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam UU Advokat yang diperluas di dalam putusan MK adalah imunitas bersyarat.

“Syarat yang saya maksudkan adalah menjalankan kuasa dengan itikad baik. Dengan demikian jika Advokat menjalankan kuasa dengan cara melanggar hukum maka tentunya dapat dipidana,” tegas Ben Hadjon.

Baca Juga :  Inilah Jawaban Mantan Wakil Bupati Flotim Agustinus Payong Boli Jadi Pengacara Sekda Paulus Igo Geroda

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung