Larantuka,PRS– Gregorius Senari Duran selaku kuasa hukum ahli waris Aloysius Boki Labina akhir meminta maaf kepada pemerintah Kabupaten Flores Timur terkait dengan kisruh lahan bekas kantor PU yang berada di Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantua.
Dari video yang beredar di media sosial Kuasa Hukum Ahli Waris Aloysius Boki Labina itu selain meminta maaf juga secara tegas menyatakan mengundurkan diri dari kuasa hukum Ahli Waris.
“Dengan ini saya mencabut surat kuasa yang telah dipercayakan Max Labina atas tanah eks Kimpraswil karena klien tidak lagi mendengar anjuran saya untuk berdamai dengan pihak pemda yang disampaikan sebelumnya,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, melalui siaran live facebook saat itu juga Gregorius Senari Duran mengaku khilaf dalam menangani kasus lahan bekas kantor PU tersebut.
“Karena anjuran tersebut tidak diindahkan maka saya mohon maaf kepada Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Rihi, Sekda Flotim, Asisten 1, Kabag Hukum, Kepala Pengadilan Negeri Larantuka, kuasa hukum Pemda Flotim, Ben Hadjon atas kekhilafan saya dalam menangani kasus ini,” demikian permintaan maaf Senari Durun yang dibacakannya secara live di facebook, Jumat 17 Maret 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.