Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Kritik Keputusan MK Tidak Berdasarkan Hati Nurani

Poros NTT News
Anggota DPRD sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Leonardus Lelo.

Kupang,PRS – Anggota DPRD sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Leonardus Lelo, mengeluarkan kritik tajam terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon wakil presiden muda,pada kamis 19 Oktober 2023.

Sosok Leonardus Lelo, seorang politisi yang aktif sebagai anggota DPRD NTT dan menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT, dikenal sebagai sosok yang tegas dan kritis dalam menyikapi kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berdasarkan hati nurani.

Leonardus Lelo telah aktif dalam dunia politik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT.

Dalam kapasitas ini, ia telah memainkan peran penting dalam mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berdasarkan hati nurani atau bertentangan dengan kepentingan rakyat.

Leonardus Lelo dikenal sebagai politisi yang tegas dalam menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berdasarkan hati nurani.

Ia seringkali mengkritisi kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ia anut.

Apalagi saat ini seperti yang terjadi pada keputusan MK yang mengabulkan kepala daerah untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden meskipun belum mencapai usia 40 tahun adalah sebuah kesalahan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pipas dan Pengayoman Gelar Lomba Meriah Menyambut Hari Ibu ke-95

Menurut Lelo, keputusan MK ini telah menciptakan perdebatan publik yang serius mengenai calon wakil presiden (cawapres) dengan pengecualian, terutama yang mencakup salah satu kader muda atas nama Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Lelo menyatakan, “Bahasa saya mungkin agak ekstrim, MK seperti kehilangan akal sehat, saya tidak politisasi tapi sekali lagi saya bilang itu keputusan tidak waras.”

Lelo menjelaskan bahwa keputusan MK dianggap inkonstitusional karena bertentangan dengan UU Dasar 1945 yang telah mengalami empat kali amendemen.