Mabar,PRS– Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat, Jonny, menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya jumlah konflik tanah yang terjadi di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan awak media yang di ruang kerjanya Rabu, 2/8/2023, , Jonny membahas berbagai jenis konflik yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut Jonny, salah satu sumber utama konflik tanah di daerah ini adalah penjualan tanah yang berbenturan dengan saksi batas yang berada di wilayah lain atau sudah meninggal.
Fenomena ini semakin membingungkan para pemilik tanah, terutama ketika saksi batas tersebut tidak lagi dapat memberikan klarifikasi atas kepemilikan tanah tersebut.
Sebagai akibatnya, masyarakat sering terjebak dalam permasalahan hukum yang memakan waktu dan biaya.
“Terkadang, kita menemui kasus di mana tanah dijual oleh pihak yang sebenarnya tidak memiliki hak untuk menjualnya. Saksi batas yang tidak lagi hidup atau berada di wilayah lain membuat penyelesaian kepemilikan tanah menjadi rumit,” jelas Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat.
Selain itu, Jonny juga menyoroti bahwa perselisihan antara anggota keluarga, seperti antara Ayah dengan anak dan kakak dengan adik, seringkali menjadi pemicu terjadinya konflik tanah.
Pertikaian internal keluarga ini memicu perdebatan terkait hak kepemilikan tanah dan hak waris, sehingga menambah kompleksitas penyelesaian.
“Terkadang, konflik antar-keluarga ini dapat diselesaikan dengan pendekatan mediasi dan edukasi yang baik. Namun, dalam beberapa kasus, perlu campur tangan hukum untuk mencapai keadilan dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya
Selain itu, belum ditetapkannya secara resmi dalam perda tentang pengakuan Tanah Ulayat. Ada juga kendala lain berkaitan dengan persyaratan wajib terkait penanda tanganan berkas sebagai saksi batas yang berasal dari luar daerah.
Banyak juga persoalan lain berkaitan dengan pemilik tanah. Seperti belum banyak masyarakat yang tidak urus sendiri pengajuan permohonan akta tanah ke BPN. Cendrung memakai pihak lain untuk menjembatani urusan penjualan tanah di BPN.
Dalam menghadapi tantangan ini, Jonny menekankan pentingnya kerjasama antara Badan Pertanahan Nasional, pihak berwenang, dan masyarakat dalam mengatasi konflik tanah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.