PRS– Kasus kekerasan dalam hubungan asmara pelakunya adalah Seorang mahasiswa di Ponorogo, Jawa Timur, diduga melakukan mutilasi terhadap pacarnya karena ditolak untuk berhubungan intim.
Kejadian tersebut terjadi pada di kawasan kampus Universitas Negeri Ponorogo. Pelaku yang diketahui umur (21) melakukan tindakan kekerasan setelah diajak berbicara oleh korban, korban (20).
Menurut saksi mata, pelaku yang telah lama berpacaran dengan korban, diminta untuk menghentikan tindakan tak senonohnya terhadap korban sempat awak media melansir dari salah beberapa media Sabtu,25/03/2023.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Setelah itu, pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan intim.
Namun, korban menolak permintaan pelaku tersebut. Hal itu membuat pelaku marah dan langsung mencekik korban hingga tewas. Setelah itu, pelaku memutilasi jasad korban dengan entah menggunakan barang tajam.
Temuan itu selanjutnya langsung dilaporkan ke polsek dan diteruskan ke polda setempat. Setelah dilakukan olah TKP, potongan tubuh itu lalu dievakuasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.