TTU, PRS – Kepala Desa Letneo, Mariana Tahu, S.Pd, melantik dan mengambil sumpah untuk dua orang perangkat Desa setempat dalam upacara yang berlangsung di aula kantor Desa Letneo pada hari Selasa, 09 Januari 2024, pukul 12.30 WITA.
Pelantikan ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat dan keluarga dari kedua perangkat yang dilantik.
Pelantikan dilakukan berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Letneo nomor: 01/KEP/DL/I/2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Letneo tanggal 02 Januari 2014.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Mariana Tahu menyampaikan bahwa pelantikan hari ini merupakan hasil seleksi perangkat Desa yang dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) beberapa waktu lalu.
Dua perangkat yang dilantik adalah Chesilia Sonita Uluk sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dan Marsela Funan sebagai Kepala Dusun VI.
Keduanya telah lulus seleksi perangkat Desa yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten TTU.
Mariana Tahu menjelaskan bahwa seleksi perangkat Desa kali ini sangat ketat, dengan calon perangkat yang harus menunjukkan kemampuan dan kelebihan mereka dalam mengikuti berbagai tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran di tingkat Desa hingga ujian tertulis dan wawancara yang dilakukan oleh DPMD TTU.
“Artinya, orang lain, termasuk Kepala Desa sekalipun, tidak bisa mempunyai andil untuk menentukan kelulusan bagi seorang peserta ujian,” tutur Mariana Tahu, yang sebelumnya merupakan seorang guru di SMPN Fatumfaun Kota Kefamenanu.
Mariana Tahu juga memberikan arahan kepada kedua perangkat yang baru dilantik, menekankan pentingnya bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan yang diemban, baik sebagai Kepala Dusun maupun sebagai Kepala Seksi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.