Saya tegaskan sekali lagi bahwa pak Agus Siki, pak Iren Ta’olin serta pak Hilarius Ato, tidak ambil uang perjalanan Dinas, karena ketiga nya tidak mengikuti Bimtek di Kupang.
Jadi kalau ada isu bahwa ketiga wakil rakyat tersebut, ada ambil uang perjalanan Dinas saat Bimtek di Kupang beberapa hari yang lalu, itu tidak benar, ungkap Hen Bana menanggapi isu yang berkembang saat ini.
Hen Bana juga menambahkan,hak dan kewajiban seorang anggota DPRD itu harus seimbang, artinya kalau menjalankan kewajiban untuk ikut Bimtek, baru dapat mengambil hak nya, ungkapnya sekali lagi.
Lebih lanjut Hen Bana menjelaskan didalam pembiayaan keuangan Negara bagi pimpinan dan anggota DPR ada tertuang di dalam PP nomor 12 tahun 2017 tentang hak dan kewajiban anggota DPR.
Pada kesempatan tersebut, ketua DPRD TTU Hen Bana juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang selalu memiliki kontrol dan pengawasan terhadap pembangunan di Daerah Kabupaten TTU ini, dan untuk menyelamatkan Daerah ini.
Reporter: DV
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.