Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Agus Boli Prediksi Putusan MK Besok Tetap Sistem Proporsional Terbuka

Poros NTT News
Agustinus Payong Boli, SH,MH,M.IP praktisi hukum dan Praktisi Politik.

Kupang,PRS-Publik Indonesia di ganggu dengan gugatan Ke Mahkamah Konstitusi untuk kembali ke Proporsional Tertutup.

Para Calon Legislatif dengan nomor urut ke dua,ketiga dan seterusnya pun di rundung cemas bahkan takut jadi caleg karena pastinya nomor urut satu yang akan duduk.Rencananya MK akan membacakan putusan besok 15 Juni 2023 di Gedung MK secara daring.

Menanggapi gonjang-ganjing dugaan putusan hukum MK besok,Agustinus Payong Boli, SH,MH,M.IP praktisi hukum dan Praktisi Politik ini, memberikan jawaban perkiraan putusan MK besok nanti.

Kepada media ini,Agus Boli jebolan dua master ini menganalisa dari tiga aspek yakni;

Aspek pertama di tinjau dari aspek Yuridis Formil,berlaku Azas Hukum positif yakni satu perkara tidak didapat diadili dan diputuskan dua kali (Berlaku azas “Ne Bis In Idem”).

Lanjut Agus Boli menjelaskan bahwa pada tahun 2008 Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan perkara dengan objek yang sama dengan putusan Sistem Proporsional Terbuka untuk pemilihan calon Legislatif dalam perkara dengan Nomor  22/PUU-VI/2008 dan 24/PUU-VI/2008.

Baca Juga :  Deli Serdang, Sumatera Utara Bersatu Wujudkan Visi dan Misi Menuju Desa Pembangunan

Dengan demikian Perkara gugatan 2023 dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022 tidak bisa di putuskan berbeda dengan putusan terdahulu pada pokok perkara yang sama.

Yang kedua dari aspek Legal Autohrity,dari aspek ini kita menilai kewengan hukum apakah MK berwewenang memutuskan perihal Sistem Pemilu atau tidak.

Menurut Agus Boli politisi Gerindra ini, bahwa Sistem Pemilu masuk dalam kategori  “Open Legal Policy” artinya terkait hal ini hanya lembaga pembuat Undang-Undang saja yakni DPR RI dan Presiden yang berwewenang membuat aturan tentang Sistem Pemilu,sedangkan MK tidak berwewenang.