Daerah  

Agus Boli Prediksi Putusan MK Besok Tetap Sistem Proporsional Terbuka

Poros NTT News
Agustinus Payong Boli, SH,MH,M.IP praktisi hukum dan Praktisi Politik.

Ketiga dari Aspek Sosiologis Politik Hukum kita menilai Hukum ini di buat untuk apa dan untuk siapa.

Menurut Agus Boli sang Master Hukum dan Master Politik ini mengatakan Segala produk hukum yang mengatur kehendak rakyat dalam menentukan kualitas demokrasi wajib mengakomodir kehendak rakyat.

Nah secara empiris diketahui di Lembaga DPR RI ada delapan Fraksi minum Fraksi PDIP kehendaki sistem Pemilu Proporsional Terbuka artinya mayoritas mutlak rakyat Indonesia yang terwakili di Fraksi-Fraksi kehendaki itu dan MK wajib akomodir itu.

Di tambah lagi dengan hasil Survei mengatakan angka di atas 51 persen rakyat kehendaki proporsional terbuka,masa MK putuskan lain mewakili kedaulatan rakyat mana.

Agus Boli meyakini dengan tiga persepektif alasan  “Legal Opinion”nya MK memutuskan Sistem Pemilu 2024 tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka untuk pemilihan calon Legislatif dan para caleg tidak perlu cemas.

Bagaimana jika MK memutuskan Proporsional Tertutup?Agus Boli mengatakan Presiden,DPR RI,KPU,Bawaslu bisa mengabaikan putusan tersebut dan tetap menjalankan Undang-Undang yang ada dengan Sistem Proporsional terbuka dan tidak masalah.

Baca Juga :  Inilah Eksistensi Aliansi Nusantara Jopu Wolokoli

Demikian tegas Agus Boli Wakil Bupati Flores Timur 2017-2022 yang meraih penghargaan Wakil Kepala Daerah terbaik se-Indonesia dan Owner Pengacara pada Law Office Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP and Patners ini.

Editor: Hendrik