Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Angkat Bicara Pada  Hak Pasien yang Memilih Rumah Sakit

Reporter : Hendri Editor: Redaksi
Poros NTT News

Kelima; Permenkes Nomor: 36 tahun 2015 tentang Pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan pada sistem jaminan sosial nasional  bahwa termasuk tindakan Kecurangan JKN yang dilakukan pemberi pelayanan kesehatan di FKTP jika melakukan rujukan pasien yang tidak sesuai dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan tertentu.

Keenam: Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Puskesmas dalam menyelengagarakan upaya kesehatan melaksanakan rujukan sesuai sistem rujukan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketujuh; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan. Permenkes ini mengatur dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, pemerataan dan peningkatan efektifitas pelayanan kesehatan, rujukan dilakukan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan pasien.

Rujukan memperhatikan pertimbangan keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, dan pertimbangan geografis.

Rujukan harus mendapatkan persetujuan dari pasien dan/atau keluarganya.

Sejauh ini di Kota Kupang terdapat 52 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 11 FKTP diantaranya adalah puskesmas.

Mewajibkan puskesmas agar merujuk pasien hanya ke rumah sakit tertentu tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atas.

Baca Juga :  Warga Dihebokan Temuan Mayat Tanpa Busana di Kali Mantasi Kota Kupang

Sebut Darius Beda Daton pada hari selasa (1/3), kami mendapat informasi dari Pemkot Kupang  bahwa masukan dan saran dalam rapat koordinasi diterima dan menjadi bahan revisi instruksi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu kami menyampaikan limpah terima kasih kepada Walikota Kupang, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Kesehatan Kota Kupang atas atas kerja sama revisi instruksi dimaksud semata-mata demi perbaikan layanan kepada para pasien.