Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Angkat Bicara Pada  Hak Pasien yang Memilih Rumah Sakit

Reporter : Hendri Editor: Redaksi
Poros NTT News

Kupang,Porosnttnews.com- Tim Pencegahan Ombudsman NTT menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan Kota Kupang, BPJS Kesehatan, seluruh rumah sakit di Kota Kupang dan  puskesmas guna membahas instruksi Walikota Kupang Nomor: BKPPD.800008/B/I/2022 tentang Pemberian Rujukan Pasien BPJS dari Puskesmas ke BLUD RSUD SK Lerik Kota Senin, (7/2) lalu, bertempat di Hotel Sotis Kupang.

Darius Beda Daton, SH menjelaskan Pada intinya instruksi ini menegaskan bahwa puskesmas wajib merujuk pasien ke RSUD SK Lerik guna meningkatkan pendapatan rumah sakit. Apabila kepala puskesmas tidak merujuk pasien ke RSUD SK Lerik, akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 3 huruf c. Pasal 3 menyatakan; PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Kebijakan ini bermaksud baik agar meningkatkan pendapatan RS SK Lerik. Namun harus diletakan sesuai dengan dudukan regulasi serta dibarengi dengan kesiapan tenaga kesehatan dan sarana prasarana yang memadai kepada media pada saat terkonfirmasi melalui whatshhap.

“Jika tidak, tentu akan menimbulkan kerugian tersendiri bagi pasien dan keluarganya terutama
berakibat antrian yang panjang di loket poliklinik,”
Pungkas Darius Beda Daton.

Baca Juga :  PT Tunas Ridean (Tunas Group) Buka Lowongan Kerja untuk Posisi BOD Secretary

Infomasi laporan ini terkonfirmasi dari keluhan beberapa pasien yang dirujuk ke RS SK Lerik, mereka harus menunggu selama berjam-jam untuk mendapatkan pelayanan karena membludaknya pasien di poli-poli tertentu.

Instruksi ini juga menjadi persoalan tersendiri karena terkait hak-hak pasien memilih rumah sakit dan dokter, yang sejatinya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut ini.

Pertama; Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebab pasien rumah sakit adalah konsumen yang dilindungi hak untuk memilih jasa.

Kedua; Undang-Undang Nomor: 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran yaitu hak mendapat pelayanan sesuai kebutuhan pasien.

Ketiga; Undang-undang Nomor: 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit yaitu pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan dan memperoleh layanan yang adil tanpa diskriminasi.

Keempat; UU 36 tahun 2009 ttg kesehatan, bahwa  setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.