Kupang,Porosnttnews.com– Persatuan Ojek Flores Timur (POF) belum mengetahui informasi adanya Bantuan Langsung Tunai (BLT)-BBM oleh Pemda setempat bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Bahwa untuk warga masyarakat yang berprofesi sebagai tukang ojek sesuai petunjuk dalam Permenkeu Nomor 134/PMK.07 /2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut disampaikan Ketua POF Yohanes Kanisius Ratu Soge, ketika ditanya Porosnttnews.com melalui sambungan telepon pada Kamis (13/10/2022).
“Kami baru tahu ada bantuan untuk ojek sesuai permenkeu itu (Nomor 134/PMK.07 /2022). Saya sebagai Ketua saja baru tahu, apalagi rekan-rekan ojek yang lain. Pemda Flotim tidak pernah informasikan atau sosialisasikan hal tersebut kepada kami” ujarnya.
Diketahui, dalam regulasi tersebut mewajibkan Pemda anggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022, sampai dengan bulan Desember 2022, dengan peruntukan sebagai berikut:
Pertama, pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek,usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan. Kedua, penciptaan lapangan kerja; dan/ atau. Ketiga ,pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.