Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Kuat Kelalaian Medis di RSUD Larantuka Berujung Tragis

Poros NTT News

Kelalaian ini menurut Muhidin Demon sangat serius, dan pihaknya akan segera memanggil manajemen RSUD Larantuka untuk memberikan penjelasan resmi.

Muhidin Demon menegaskan bahwa kelalaian medis dapat dikenakan sanksi sesuai hukum, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun sesuai Pasal 359 KUHP.

Dia, yang juga seorang pengacara/advokat, menekankan pentingnya klarifikasi dan tanggung jawab dari manajemen RSUD Larantuka atas peristiwa tragis ini.

Peristiwa ini juga menjadi pelajaran penting bagi manajemen RSUD Larantuka, karena dapat menimbulkan anggapan negatif terhadap kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Upaya respon dan klarifikasi yang cepat diharapkan dapat membantu merestorasi kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Larantuka,tutupnya.

Diketahui nama Novi uba soge asal desa Muda kecamatan Kelubagolit adalah pasien Rujuk dari Puskesmas Lamabunga kecamatan Kelubagolit pada tanggal, 14 Maret 2024.

Reporter: Endik

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Cab. Maumere Koreksi Pernyataan Direktris RSUD Larantuka