Kelalaian ini menurut Muhidin Demon sangat serius, dan pihaknya akan segera memanggil manajemen RSUD Larantuka untuk memberikan penjelasan resmi.
Muhidin Demon menegaskan bahwa kelalaian medis dapat dikenakan sanksi sesuai hukum, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun sesuai Pasal 359 KUHP.
Dia, yang juga seorang pengacara/advokat, menekankan pentingnya klarifikasi dan tanggung jawab dari manajemen RSUD Larantuka atas peristiwa tragis ini.
Peristiwa ini juga menjadi pelajaran penting bagi manajemen RSUD Larantuka, karena dapat menimbulkan anggapan negatif terhadap kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
Upaya respon dan klarifikasi yang cepat diharapkan dapat membantu merestorasi kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Larantuka,tutupnya.
Diketahui nama Novi uba soge asal desa Muda kecamatan Kelubagolit adalah pasien Rujuk dari Puskesmas Lamabunga kecamatan Kelubagolit pada tanggal, 14 Maret 2024.
Reporter: Endik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.