Kepala Desa Riangbao Manto Langoday menambahkan, selain dijual kepada pihak ketiga, hasil panenan itu juga bisa dijual kepada masyarakat supaya tak perlu jauh-jauh membeli pisang di tempat lain. Warga juga bisa mengolah pisang menjadi produk-produk unggulan lainnya.
Penanaman pisang juga mengusung konsep pemberdayaan masyarakat. Mereka mengontrak tanah milik warga selama 10 tahun sebagai ladang pisang.
Setelah masa kontrak selesai, pemilik tanah bisa melanjutkan usaha penanaman pisang secara mandiri. Pemdes Riangbao kemudian mencari lahan milik warga lagi sebagai ladang penanaman pisang.
“Bagian dari Inovasi Desa karena sumber anggarannya dari pemerintah desa waktu itu,” katanya.
Kemudian, kata pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tugu Jaga Riangbao, pengelolaan tanaman pisang akan dialihkan dari pemerintah desa kepada BUMDES Tugu Jaga.
“Tahun ini kita panen. Tapi pisang ini berkelanjutan terus. Ke depan kita harus punya kebun desa sendiri,” kata Bento Manuk.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.