Beliau menekankan bahwa upacara ini seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri, khususnya di Polres Sumba Barat.
“Dengan berat hati kita melepas salah satu rekan kita untuk keluar dari institusi Polri akibat perbuatan yang dilakukan.
Semoga ke depan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun tindakan indisipliner sehingga tidak ada lagi personel yang mendapatkan PTDH,” tambahnya.
Menutup amanat Kapolres, Wakapolres mengajak seluruh Personel Polres Sumba Barat untuk melaksanakan tugas sebaik mungkin, menghindari pelanggaran, dan tetap patuh pada aturan.
“Tugas pokok kita sebagai seorang personel Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan bagi masyarakat,” pungkas Kompol Loren.
Dengan demikian, upacara PTDH ini tidak hanya sebagai bentuk sanksi, tetapi juga sebagai momentum refleksi dan peringatan bagi seluruh anggota kepolisian untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.