Sumba,PSR – Wakil Kepala Kepolisian Resort Sumba Barat, Kompol Lorensius, S.H., S.I.K., memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) salah seorang Personel Polres Sumba Barat yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Upacara berlangsung di lapangan apel Mapolres Sumba Barat pada Senin (8/1/2024) pagi.
Proses upacara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor: Kep/582/XII/2023 tentang pemberhentian dengan tidak hormat.
Upacara PTDH dilakukan secara simbolis, mengingat personel yang mendapatkan sanksi tidak hadir pada saat itu.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K., menyampaikan bahwa Upacara PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas terhadap personel Polri yang terlibat dalam pelanggaran, baik Pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.
“Wujud dari komitmen ini kami laksanakan hari ini sebagai bentuk sangsi kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Proses hukum telah melibatkan bidang Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polres Sumba Barat, memastikan bahwa semua tahapan dan prosedur hukum telah diikuti sesuai dengan aturan yang berlaku bagi personel Polri,” ujar Kompol Loren.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.