Kapolres Flores Timur Apresiasi Warga Serahkan 52 Senpira

Reporter : Hendrik
Poros NTT News

PRS – Komitmen masyarakat dalam menjaga keamanan dan kedamaian wilayah kembali ditunjukkan oleh warga Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.

Diketahui pada Kamis, 14 Mei 2026, masyarakat secara sukarela menyerahkan sebanyak 52 pucuk senjata api rakitan (senpira) kepada Polres Flores Timur sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, damai, dan penuh persaudaraan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Penyerahan senjata dilakukan langsung oleh Kepala Desa Waiburak, M. Saleh, bersama sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat Dusun Bele.

Puluhan senpira tersebut diterima oleh Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., yang hadir bersama Dansat Brimob Polda NTT, KOMBES POL. Afrizal Asri, S.I.K.

Turut mendampingi Kabag Ops Sat Brimob Polda NTT, KOMPOL Gojal Putra Malemba, S.IP., S.I.K., Kabag Ops Polres Flores Timur, AKP Eduardus Nuru, S.H., Kasat Intelkam Polres Flores Timur, AKP Taufan D. Adriansyah, S.H., Kasat Reskrim Polres Flores Timur, IPTU Fardan Adi Nugroho, S.Tr.K.

Baca Juga :  Saksi Roly Tepis Isu Hoaks Insiden Brimob EB

Penyerahan senpira secara sukarela ini menjadi bukti nyata kesadaran hukum masyarakat serta komitmen bersama pemerintah desa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman dan harmonis.

Langkah tersebut juga menunjukkan sinergi yang kuat antara masyarakat dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Flores Timur.

Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung