PRS – Komitmen masyarakat dalam menjaga keamanan dan kedamaian wilayah kembali ditunjukkan oleh warga Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.
Diketahui pada Kamis, 14 Mei 2026, masyarakat secara sukarela menyerahkan sebanyak 52 pucuk senjata api rakitan (senpira) kepada Polres Flores Timur sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, damai, dan penuh persaudaraan.
Penyerahan senjata dilakukan langsung oleh Kepala Desa Waiburak, M. Saleh, bersama sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat Dusun Bele.
Puluhan senpira tersebut diterima oleh Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., yang hadir bersama Dansat Brimob Polda NTT, KOMBES POL. Afrizal Asri, S.I.K.
Turut mendampingi Kabag Ops Sat Brimob Polda NTT, KOMPOL Gojal Putra Malemba, S.IP., S.I.K., Kabag Ops Polres Flores Timur, AKP Eduardus Nuru, S.H., Kasat Intelkam Polres Flores Timur, AKP Taufan D. Adriansyah, S.H., Kasat Reskrim Polres Flores Timur, IPTU Fardan Adi Nugroho, S.Tr.K.
Penyerahan senpira secara sukarela ini menjadi bukti nyata kesadaran hukum masyarakat serta komitmen bersama pemerintah desa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman dan harmonis.
Langkah tersebut juga menunjukkan sinergi yang kuat antara masyarakat dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Flores Timur.
Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












