PRS – Polemik penutupan jalan berlubang di Jalan Sukun I, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak hukum yang semakin serius.
Konflik antara Charles Thomas Suan alias Om King dengan dua pegiat media sosial berinisial DIGP alias Tua Adat dan AB alias Om Strom berujung saling lapor ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum Charles Suan, Andre Lado, S.H., menilai perkara ini berpotensi mengandung unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa Hukum Andre Lado, S.H menjelaskan persoalan bermula ketika DIGP dan AB bersama sejumlah rekannya melakukan penambalan jalan berlubang secara swadaya di Jalan Sukun I.
Kegiatan ini disebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat sekaligus kritik terhadap lambannya penanganan infrastruktur.
Namun, di tengah proses perbaikan, akses jalan disebut ditutup sementara.
Kondisi itu memicu ketegangan dengan Charles Suan yang hendak melintas.
“Klien kami merasa keberatan karena jalan umum ditutup tanpa otoritas resmi. Dalam situasi emosi terjadi perdebatan yang kemudian direkam dan disiarkan langsung melalui media sosial,” ujar Andre Lado kepada wartawan, Senin malam (10/5/2026).
Andre menilai penyebaran video tersebut telah berkembang menjadi bentuk “trial by social media” atau penghakiman publik di ruang digital.
“Yang menjadi persoalan bukan hanya pertengkarannya, tetapi bagaimana video itu dipotong, disebarluaskan, dan identitas klien kami dipublikasikan tanpa sensor sehingga memicu perundungan massal,” tegasnya.
Selain video, Andre juga menyoroti beredarnya surat tanda penerimaan laporan polisi yang mencantumkan nama lengkap Charles Suan dan disebarkan secara terbuka di media sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












