PRS – Polemik pemilihan pengurus Kopdit Swasti Sari terus menjadi perhatian publik pasca pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-37 Tahun Buku 2025 yang digelar di Harper Kupang pada Minggu, 26 April 2026.
Sejumlah peserta RAT, mantan pengurus, dan anggota koperasi menyoroti berbagai persoalan yang dinilai mencederai proses pemilihan pengurus, mulai dari tahapan administrasi calon, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hingga dugaan keterlibatan peserta yang tidak memenuhi syarat sebagai utusan resmi cabang.
Salah satu anggota aktif dan loyal sekaligus mantan Pengurus Kopdit Swasti Sari, Hilarius Tanu, menegaskan bahwa peserta RAT seharusnya dipilih secara ketat dan hanya berasal dari anggota yang benar-benar memiliki rekam jejak loyal terhadap koperasi.
Menurut Hilarius, utusan RAT merupakan representasi terbaik dari setiap cabang. Mereka seharusnya telah mengikuti pra-RAT, dipilih secara resmi, serta memiliki catatan yang baik sebagai anggota.
“Anggota yang hadir ikut RAT harus loyal terhadap Kopdit Swasti Sari, tertib menyimpan, dan jika memiliki pinjaman harus disiplin mengangsur tepat waktu. Mereka yang seperti itu layak menjadi utusan cabang,” tegas Hilarius kepada media Minggu 10 Mei 2026.
Ia menambahkan, keikutsertaan dalam RAT merupakan bentuk penghargaan dari lembaga kepada anggota-anggota yang telah menunjukkan komitmen dan loyalitas.
Namun, Hilarius mengaku prihatin setelah menerima informasi bahwa ada peserta yang diduga masih memiliki tunggakan, tetapi tetap diizinkan mengikuti forum tertinggi koperasi tersebut.
“Kalau ada anggota yang masih bermasalah tetapi tetap diberi ruang hadir, publik tentu bertanya apa kepentingannya. Jangan sampai ada peserta titipan untuk mengamankan kepentingan tertentu,” ujarnya.
Hilarius juga menyoroti kemungkinan adanya pergantian utusan cabang di tengah proses tanpa penjelasan yang jelas.
Menurutnya, manajer cabang mengetahui secara detail siapa saja anggota loyal yang layak mewakili cabang. Karena itu, jika terjadi pergantian mendadak, hal tersebut patut dipertanyakan.
“Kalau sudah ditentukan oleh manajer cabang lalu di tengah jalan diganti, tentu menjadi pertanyaan besar. Kenapa harus diganti dan siapa yang berkepentingan?” katanya.
Hilarius menilai polemik pemilihan pengurus Kopdit Swasti Sari sebenarnya telah muncul sejak proses pencalonan pada tahun sebelumnya.
Persoalan administrasi dan tahapan UKK disebut telah menimbulkan perdebatan panjang yang terus berlanjut hingga pelaksanaan RAT.
“Situasi RAT kemarin menunjukkan bahwa Swasti Sari memang sedang tidak baik-baik saja. Polemiknya sangat besar, terutama dalam proses pemilihan pengurus,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa koperasi sebesar Kopdit Swasti Sari tidak boleh dikelola berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












