PRS – Wali Kota Kupang, Christian Widodo menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara Pengukuhan Forum Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu (PSDAT) Kota Kupang Periode 2026–2029 yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Jumat (8/5).
Dalam kegiatan tersebut, Roddialek Pollo resmi dikukuhkan sebagai Ketua Forum Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu Kota Kupang bersama jajaran pengurus lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu sejumlah pejabat daerah, akademisi, tokoh agama, pemerhati lingkungan, perwakilan lembaga sosial, instansi vertikal, serta unsur masyarakat lainnya.
Hadir pula Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, akademisi Universitas Nusa Cendana, dan perwakilan Plan International Indonesia.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa forum tersebut bukan sekadar forum administratif, melainkan wadah strategis yang memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat Kota Kupang.
“Air ini soal peradaban, karena air adalah sumber kehidupan. Air bukan hanya sumber kehidupan, tetapi juga sumber ekonomi, sumber kesehatan, bahkan sumber perdamaian,” ujar Wali Kota.
Menurutnya, persoalan air dapat berkembang menjadi konflik sosial apabila tidak dikelola secara baik dan berkelanjutan.
Karena itu, pengukuhan forum tersebut dinilai sebagai momentum penting memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga sumber daya air bagi generasi mendatang.
Ia juga mengibaratkan forum tersebut sebagai kapal yang harus berlayar menghadapi tantangan besar, bukan sekadar menjadi simbol organisasi.
“Forum ini dibuat bukan untuk gagah-gagahan atau hanya sekadar berkumpul. Forum ini dibuat untuk berlayar membelah gelombang persoalan air yang ada di Kota Kupang dan Nusa Tenggara Timur,” tegasnya.
Wali Kota Kupang turut menyoroti meningkatnya tantangan pengelolaan air di daerah akibat perubahan iklim, kerusakan lingkungan, dan pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkatkan kebutuhan air bersih.
Ia menekankan bahwa persoalan air tidak dapat diselesaikan secara sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh pihak mulai dari pemerintah, Perumda Air Minum, pemerintah provinsi, lembaga keagamaan, organisasi sosial, komunitas, hingga LSM.
“Kalau kita mau berjalan cepat, kita bisa berjalan sendiri. Tetapi kalau kita mau berjalan jauh, kita harus berjalan bersama-sama,” katanya.
Di akhir sambutannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga Kota Kupang sebagai bentuk tanggung jawab kepada generasi yang akan datang.
“Di setiap drainase yang kita perbaiki, di setiap mata air yang kita rawat, dan di setiap bendungan yang kita bangun, kita sedang menjaga generasi yang belum lahir,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum PSDAT Kota Kupang Periode 2026–2029, Roddialek Pollo menegaskan bahwa forum tersebut dibentuk untuk membantu Pemerintah Kota Kupang dalam menjawab berbagai persoalan pengelolaan air.
Menurutnya, krisis air terutama saat musim kemarau menjadi tantangan serius yang berpotensi memicu persoalan sosial apabila tidak ditangani secara bersama-sama.
Ia menjelaskan, forum tersebut juga membentuk divisi mediasi yang melibatkan tokoh agama seperti pendeta, romo, ustaz, dan pemuka agama lainnya guna menjaga keharmonisan masyarakat dalam menghadapi persoalan air.
“Pengelolaan air tidak bisa dilakukan secara sektoral. Dibutuhkan kolaborasi pemerintah, masyarakat, swasta, dan organisasi sosial kemasyarakatan,” ujarnya.
Roddialek menyebut tugas utama forum adalah memberikan rekomendasi terkait konservasi air, efisiensi penggunaan air, serta pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.
Sebagai kepengurusan perdana, forum tersebut masih berada pada tahap membangun fondasi organisasi dan program kerja.
Meski demikian, ia optimistis dukungan Pemerintah Kota Kupang dan semangat kebersamaan seluruh pengurus dapat menghadirkan perubahan positif bagi pengelolaan air di Kota Kupang dalam beberapa tahun ke depan.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












