Hukum  

Anggota Kopdit Swasti Sari Desak Kapolda NTT Usut Dugaan Pemalsuan Tandatangan

Reporter : HN/Tim
Poros NTT News

PRS – Sejumlah anggota KSP Kopdit Swasti Sari melayangkan permohonan audiensi kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 6 Mei 2026.

Kehadiran mereka sebagai bentuk desakan agar aparat kepolisian segera menuntaskan penanganan laporan dugaan tindak pidana yang telah diajukan sejak sekitar satu tahun lalu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kapolda NTT, para anggota koperasi menyampaikan kekecewaan karena laporan yang mereka ajukan dinilai belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas dan transparan.

Kondisi tersebut disebut memicu keresahan serta ketidakpastian hukum di kalangan anggota koperasi.

Mereka menegaskan, lambatnya proses penegakan hukum terhadap laporan pidana manipulasi tanda tangan karena
laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam proses penetapan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari yang dinilai tidak mencerminkan prinsip demokrasi serta tata kelola koperasi yang sehat.

Perwakilan anggota koperasi, Jefri Tapobali, mengatakan pihaknya meminta kepastian hukum atas laporan yang telah lama disampaikan kepada kepolisian.

Baca Juga :  Salah Satu Bupati di NTT Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Siapakah Dia?

“Kami datang bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. Sudah hampir satu tahun laporan ini berjalan, namun anggota belum mendapatkan penjelasan yang jelas terkait perkembangan penanganannya,” ujar Jefri Tapobali saat didampingi kuasa hukum.

Menurutnya, persoalan yang terjadi di tubuh koperasi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepercayaan ribuan anggota terhadap lembaga koperasi yang saat ini tidak baik-baik saja.

“Kami berharap Kapolda NTT memberi perhatian serius agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan. Anggota koperasi berhak mengetahui sejauh mana laporan ini diproses,” tegasnya.

Dalam upaya tersebut, Jefri Tapobali turut didampingi kuasa hukum, Fendi Hilman, S.H dan Leo Tata Open, S.H.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung