Fendi Hilman, S.H menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kliennya memiliki dasar hukum dan bukti yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kami juga meminta adanya transparansi dan kepastian penanganan perkara agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun anggota koperasi,” kata Fendi.
Ia menambahkan, pihaknya berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan resmi terkait tahapan penanganan perkara tersebut.
Senada dengan itu, Leo Tata Open, S.H menilai penyelesaian persoalan koperasi harus dilakukan secara profesional demi menjaga marwah lembaga koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat.
“Koperasi dibangun atas prinsip demokrasi dan keterbukaan. Karena itu, ketika ada dugaan pelanggaran dalam proses penetapan pengurus dan pengawas, maka harus diuji secara hukum agar semuanya terang dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Ia meminta Kapolda NTT beserta jajaran harus memberikan atensi terhadap kasus ini karena sudah satu tahun belum ada kejelasannya.
“Perlu ada kepastian terkait laporan yang disampaikan klien kami,” tandasnya.
Para anggota koperasi juga memohon kesediaan Kapolda NTT menerima mereka dalam audiensi guna menyampaikan langsung fakta, bukti, serta aspirasi terkait persoalan yang sedang bergulir.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya mencari keadilan sekaligus menjaga kepercayaan anggota terhadap sistem tata kelola koperasi yang sehat dan sesuai aturan hukum yang berlaku.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












