PRS – Muhammad Syair, melalui kuasa hukumnya Mursyid Candra melaporkan Muhamad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Selasa (19/11/2024).
Muhamad Ridwan Cs dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan pada 17 Januari 1998 silam.
Mursyid Candra menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya karena ada beberapa hal yang diduga telah masuk dalam ranah pidana. Diantaranya dugaan pengunaan dokumen palsu terkait tanah Karangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Yang dipalsukan itu, ada satu dokumen, yaitu Surat Keterangan 17 Januari 1998. Surat itu digunakan terlapor ini untuk sebuah kasus sidang perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Dimana isi suratnya itu diduga palsu, termasuk isi dan tanda tangan di dalam surat itu diduga palsu,” tegas Mursyid Candra.
Ia mengungkapkan, dalam surat keterangan yang diduga palsu tersebut, pelapor, Muhamad Syair menilai tanda tangan dan isi surat diduga palsu. Di dalam surat keterangan itu, memuat tanda tangan Haji Ishaka, Haku Mustafa, Yosef Latif selaku Lurah Labuan Bajodan Yosef Dahur selaku Camat Komodo saat itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.