Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Dokumen Surat Keterangan 1998 Diduga Palsu, Muhamad Ridwan Cs Dipolisikan

Poros NTT News

PRS – Muhammad Syair, melalui kuasa hukumnya Mursyid Candra melaporkan Muhamad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Selasa (19/11/2024).

Muhamad Ridwan Cs dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan pada 17 Januari 1998 silam.

Advertisement
Poros NTT News
Scroll kebawah untuk lihat konten

Mursyid Candra menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya karena ada beberapa hal yang diduga telah masuk dalam ranah pidana. Diantaranya dugaan pengunaan dokumen palsu terkait tanah Karangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Yang dipalsukan itu, ada satu dokumen, yaitu Surat Keterangan 17 Januari 1998. Surat itu digunakan terlapor ini untuk sebuah kasus sidang perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Dimana isi suratnya itu diduga palsu, termasuk isi dan tanda tangan di dalam surat itu diduga palsu,” tegas Mursyid Candra.

Ia mengungkapkan, dalam surat keterangan yang diduga palsu tersebut, pelapor, Muhamad Syair menilai tanda tangan dan isi surat diduga palsu. Di dalam surat keterangan itu, memuat tanda tangan Haji Ishaka, Haku Mustafa, Yosef Latif selaku Lurah Labuan Bajodan Yosef Dahur selaku Camat Komodo saat itu.

Baca Juga :  Unit Buser Sat Reskrim Polres Sikka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 2 Batang Gading