Andre mengatakan tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, khususnya ketentuan mengenai dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik.
“Kalau bukti-bukti itu hanya untuk kepentingan hukum, seharusnya diserahkan kepada penyidik, bukan disebarluaskan ke Facebook dan TikTok hingga menjadi konsumsi publik,” ujar Andre.
Tak hanya jalur pidana, tim kuasa hukum Charles Suan juga tengah mempertimbangkan langkah hukum perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Langkah ini ditempuh karena Charles dan keluarganya dinilai mengalami kerugian immateriil akibat viralnya konten yang memuat identitas pribadi tanpa penyamaran.
Andre juga mempertanyakan unsur ketakutan yang menjadi dasar laporan dugaan pengancaman terhadap kliennya.
“Jika benar merasa terancam secara serius, mengapa pelapor tetap bertahan di lokasi, melakukan siaran langsung, bahkan berpamitan secara baik-baik setelah kejadian?” katanya.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa ucapan emosional kliennya tetap dapat dinilai dalam konteks hukum, tergantung hasil pemeriksaan penyidik.
Andre menegaskan, kasus ini masih membuka ruang untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, selama kedua belah pihak memenuhi syarat formil dan materil.
“Kasus ini sebaiknya menjadi pelajaran bersama bahwa konflik sosial tidak boleh langsung digiring menjadi penghakiman digital. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Polemik di Jalan Sukun I Oepura menjadi contoh bagaimana konflik kecil di lapangan dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang kompleks ketika direkam dan disebarluaskan di media sosial.
Selain menyangkut dugaan tindak pidana, kasus ini juga menyoroti pentingnya etika digital dan perlindungan terhadap hak privasi setiap warga negara.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












