Kupang,Porosnttnews.com – Simpatisan Jefri Riwu Kore (Jeriko) menilai sikap dan tindakan aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kupang yang menghadang aksi masa simpatisan Jeriko menyampaikan aspirasi dan melarang penggunaan mobil komando orasi bersama pengeras suara saat aksi damai di depan Hotel Grand Mutiara Kupang (bertepatan dengan Rapat Konsolidasi DPD Partai Demokrat NTT) pada Sabtu (05/02) sebagai tindakan represif. Simpatisan Jeriko menduga hal itu terjadi, karena Polresta Kupang (atau Polda NTT, red) telah mendapat atensi dari Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, Beni Kabur Harman (BKH).
Demikian disampaikan Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Aryanto Korea dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Selasa (08/02/2022), menanggapi sikap Aparat Polres Kupang Kota terhadap Masa Aksi Damai Simpatisan Jeriko, saat Rapat Konsolidasi DPD Partai Demokrat NTT (05/02) di Hotel Grand Mutiara Kupang.
““Kami menduga keras Polisi membawa agenda kekuasaan, membawa agenda Demokrat dan khususnya BKH sehingga bersikap tidak netral dan tendensius dalam pemeliharaan KAMTIBMAS,” kritikya.
Menurut Herison, pihaknya (simpatisan Jeriko, red) telah memenuhi semua syarat formal aksi sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998. Dengan demikian, seharusnya Polresta Kupang tidak menghalangi masa simpatisan Jeriko dalam proses penyampaian aspirasi di depan umum (di depan Hotel Grand Mutiara Kupang saat Rapat Konsolidasi DPD Partai Demokrat).
“Simpatisan Jeriko telah menyampaikan pemberitahuan kegiatan 3 hari sebelum aksi, memasukan surat ijin Satgas Covid dan melakukan komunikasi intens serta meminta aparat untuk tidak mengizinkan Partai Demokrat melakukan kegiatan sebelum ada klarifikasi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tentang keganjalan hasil Musda. Namun aparat kepolisian meremehkan pernyataan dan upaya yang dilakukan Simpatisan Jeriko,” bebernya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.