Jakarta,PRS-Terkait putusan PN Jakarta Pusat yang keliru memutuskan penundaan Pemilu sampai Juli 2025. Sebab Pengadilan Negeri (PN) tidak memiliki kewenangan atau tidak mempunyai kompetensi menangani perkara sengketa Pemilu.
Menurut Pengacara jebolan Pascasarjana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini, “Majelis Hakim Jakarta Pusat keliru, karena memutuskan Ultra Petita dan diluar kompetensinya dalam hal sengketa Pemilu, ” ujar Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Rio Ramabaskara kepada media di Jakarta, Kamis (2/3).
Dijelaskan nya, Pemilu tetap bisa berjalan karena sudah ada putusan PTUN yang inkracht. Mekanisme sengketa Pemilu sudah diatur dalam UU melalui jalur Bawaslu dan PTUN.
“Ini ranah badan yudisialnya PTUN bukan PN. Jika cara hakim seperti ini dibiarkan, bisa bisa nanti Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga ikut ikutan tangani sengketa Pemilu, ” Kata Rio yang juga seorang Advokat ini.
Sementara itu ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika mengharapkan agar selain melakukan banding, KPU juga cukup tunduk dan taat pada putusan Bawaslu dan PTUN saja. “Sebab sengketa Pemilu masuk _lex spesialis_ dan tidak bisa serta merta diambil alih oleh PN. Apalagi PTUN sudah menanganinya, ” kata Gede Pasek Suardika.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.