Bagi kami, penundaan itu hal menguntungkan secara persiapan sebagai partai baru, namun tidak bagus untuk penegakan hukum dan keadilan.
Senada dengan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PKN, Ketua Pimpinan Cabang PKN Kabupaten Lembata Juprians Lamablawa, ia menggap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melampaui kewenangannya, memutus sesuatu yang mestinya bukan kewenangan Pengadilan Negeri.
“ini akan berbahaya bagi eksistensi hukum kita kedepan dan Putusan yang melampaui kewenangan Pengadilan Negeri yang dilakukan PN Jakarta Pusat itu merupakan preseden buruk dalam pegakan hukum kita. Bagaimana mungkin PN memutus Sengketa dalam Pemilu sementara hal itu diluar kewenangan Pengadilan Negeri yang diamanatkan Undang-undang.”
Kita mendukung langkah KPU untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri tersebut, agar putusan PN Jakarta Pusat diuji kembali di tingkat banding, apakah pertimbangan hukumnya telah sesuai apa memang tidak mesti demikian, ungkap Pengacara alumni Jogjakarta ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.