Jakarta,PRS – Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang rencananya bebas dari Lapas Sukamiskin10 April 2023 mendatang, diharapkan menjadi singa untuk memberantas tindak kriminalisasi terhadap siapapun di Indonesia.
“Besar harapannya Anas Urbaningrum itu akan menjadi Singa istilahnya untuk berantas segala macam tindak kriminalisasi di Indonesia, ” kata Akademisi Maksimus Ramses Lalongkoe, di Jakarta, Minggu (2/4/2023).
Menurut Dosen Komunikasi Politik ini, seseorang bisa saja disalahkan secara hukum karena adanya kompromi-kompromi politik atau tekanan politik dari suatu rezim kekuasaan, sehingga seseorang bisa dikriminalisasi.
Produk hukum kata mantan Jurnalis ini terbentuk melalui lembaga politik yakni DPR. Diskusi dan pembahasannya pun selalu terimplisit kepentingan politik.
“Jadi gini, seseorang bisa saja disalahkan secara hukum karena adanya kompromi-kompromi politik atau tekanan politik dari suatu rezim kekuasaan,sehingga seseorang bisa dikriminalisasi. Apalagi produk hukum itukan terbentuk melalui lembaga politik yakni DPR. Diskusi dan pembahasannya pun selalu terimplisit kepentingan politik, ” ujar Ramses.
Kasus kriminalisasi banyak terjadi di Dunia baik terjadi terhadap masyarakat kecil maupun terhadap tokoh dengan berbagai dalil yang digunakan untuk menjerat.
Tindak kriminalisasi di belahan dunia itu bisa saja terjadi juga di Indonesia dengan berbagai modus operandinya. kondisi demikian tidak terlepas dari adanya ruang gelap politik. Sebab selalu ada motif kepentingan di balik suatu tindakan.
Bila seorang korban kata Ramses tidak memiliki kekuatan jaringan dan kemampuan finansial untuk melakukan perlawanan maka, seseorang itu memilih sikap diam dan publikpun menganggapnya bersalah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.