“Saya berharap akses pendidikan tinggi yang lebih merata bagi semua anak NTT. Namun, pada realitas bahwa banyak generasi berhenti bersekolah setelah tamat SMA karena berbagai alasan, termasuk keterbatasan ekonomi.”
Hal tersebut, Kristoforus meyakini bahwa pasti ada langkah maju dari Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah mampu merancang berbagai program beasiswa dan bantuan keuangan untuk membantu siswa dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.
Hal ini diharapkan dapat mengatasi hambatan finansial yang sering menjadi alasan utama berhenti mengejar pendidikan tinggi,ungkap Kristoforus.
Sementara itu, Kristoforus menjelaskan kerjasama antara pemerintah dan lembaga pendidikan, lebih banyak anak NTT akan mampu mengejar impian mereka di dunia pendidikan tinggi.
Peningkatan jumlah PTS dan PTN di NTT adalah sebuah langkah positif dalam upaya menciptakan akses pendidikan tinggi yang lebih merata.
Namun, tantangan ekonomi dan kebiasaan generasi yang berhenti setelah SMA tetap menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi di wilayah ini.
Dengan kerja keras dan kerjasama bersama, NTT dapat mencapai masa depan pendidikan tinggi yang lebih cerah bagi generasi mendatang.
Sebab itu, Ia meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) segera mengimplementasikan program KIP-K dan UKT secara merata dan berkelanjutan.
Kristoforus menjelaskan saat ini penataan peningkatan Lembaga PTS pada 5 (lima) provinsi termiskin di Indonesia Timur semakin tertinggal.
Sebagai bahan pertimbangan, terhadap carut marut kondisi pendidikan tinggi di wilayah Indonesia Timur, Kristoforus menyampaikan usulan sebagai berikut:
Menetapkan kuota beasiswa UKT/SPP khusus bagi PTS yang berdomisili di kabupaten 3T berdasarkan permintaan PTS masing-masing berdasarkan animo atau proyeksi penerimaan mahasiswa pada tahun berikutnya.
“Bahwa dengan adanya kebijakan tersebut maka SDM Unggul Indonesia maju dapat dipercepat melalui, Merdeka Belajar-Kampus Merdeka demi NKRI,” tutup Kristoforus.
Redaksi/PorosNTT/Hendrik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.