Materi disampaikan oleh para pakar dan narasumber dari institusi nasional serta instansi hukum dan kesehatan.
Kegiatan ini tidak sekadar memperkenalkan lingkungan fisik kampus, tetapi juga menyentuh aspek penting yang menyeluruh dari etika digital hingga kesehatan mental.
Materi disampaikan oleh para pakar dan narasumber dari institusi nasional serta instansi hukum dan kesehatan.
Materi Internal:
-
Norma kehidupan kampus
-
Tata tertib akademik
-
Sistem kemahasiswaan
Materi Eksternal:
-
UU ITE dan Etika Digital (Kepolisian)
-
Budaya Anti Korupsi (Kejaksaan Tinggi NTT)
-
Bahaya Narkoba (BNN Provinsi NTT)
-
Kesehatan Mental Mahasiswa
-
Penguatan HAM dan Personal Branding
“Kami ingin memberikan ruang yang tidak hanya layak secara akademik, tetapi juga bisa menjadi bagian dari masyarakat,” jelas Direktur Irfan.
Sebelum memiliki gedung sendiri, Poltekkes Kupang harus menyewa hotel atau gedung lain untuk acara besar. Kini, dengan Graha Poltekkes, efisiensi bisa tercapai, dan bahkan membuka potensi pemasukan baru melalui penyewaan.
Dengan infrastruktur modern dan sistem pembelajaran adaptif, Poltekkes Kupang semakin mengukuhkan perannya sebagai pusat unggulan pendidikan tenaga kesehatan di kawasan timur Indonesia.
PKKMB 2025 menjadi bukti nyata komitmen kampus dalam mempersiapkan mahasiswa tidak hanya untuk lulus akademik, tetapi juga menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.
“Kami tidak hanya mendidik mahasiswa untuk menjadi tenaga kesehatan, tetapi juga untuk menjadi manusia yang berintegritas dan berdampak bagi bangsa,” tambah Irfan.
Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marko Tihu, realisasi fisik dan keuangan pembangunan gedung tersebut telah mencapai 100%.
Masa pemeliharaan berlangsung selama 180 hari, dengan kontraktor tetap bertanggung jawab atas kualitas fasilitas.
Gedung Graha ini menjadi fasilitas serbaguna yang mendukung kegiatan internal kampus maupun terbuka untuk umum. Didesain sebagai ruang representatif, gedung ini dilengkapi dengan:
-
Full AC untuk kenyamanan
-
Ruang VIP dan balkon
-
Musola
-
Lobi luas untuk registrasi/pameran
-
Area parkir luas
Dengan fasilitas ini, kampus tidak perlu lagi menyewa gedung eksternal untuk wisuda atau seminar. Bahkan, pihak luar dapat menyewa untuk acara pernikahan, pelepasan siswa, hingga seminar komunitas.
Reporter : HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












