PRS – Poltekkes Kemenkes Kupang kembali menggelar kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) untuk tahun akademik 2025/2026, yang dilaksanakan selama dua hari, 21–22 Juli 2025.
Bertempat di Auditorium Graha Poltekkes yang baru saja rampung pada 2024, kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam membentuk karakter awal 1.692 mahasiswa baru calon tenaga kesehatan profesional.
Pembukaan PKKMB dilakukan secara resmi oleh Direktur Penyediaan SDM Kesehatan Kemenkes RI, Anna Kurniati, SKM, MA, PhD.
Kehadirannya sekaligus menandai pemanfaatan awal dari Gedung Graha Poltekkes Kupang, auditorium modern berkapasitas 1.500 orang.
PKKMB tahun ini bukan hanya kegiatan formal tahunan, melainkan momentum strategis untuk membentuk mahasiswa yang beretika, berintegritas, serta siap menghadapi tantangan kesehatan masa depan.
Mahasiswa dari Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) di Ende, Waikabubak, dan Waingapu turut mengikuti kegiatan serupa secara serentak di kampus masing-masing.
Direktur Poltekkes Kupang, Irfan, SKM, M.Kes, dalam sambutannya menyampaikan bahwa transisi dari jenjang sekolah menengah ke pendidikan tinggi menuntut kedewasaan, kemandirian, dan tanggung jawab yang lebih besar.
Hal ini tercermin dari animo pendaftar yang terus meningkat. Total pendaftar: 9.310 orang, dengan 1.647 mahasiswa diterima melalui tiga jalur:
-
Jalur Mandiri: 221 dari 1.236 pendaftar
-
Jalur SPMB Bersama: 830 dari 2.176 pendaftar
-
Jalur CBT Mandiri: 596 dari 5.895 pendaftar
Setelah proses daftar ulang, terdapat 1.537 mahasiswa aktif, ditambah mahasiswa profesi:
-
RPL Profesi Ners: 55 orang
-
Reguler Profesi Ners: 100 orang
Sehingga, total mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026 mencapai 1.692 orang.
Kegiatan ini tidak sekadar memperkenalkan lingkungan fisik kampus, tetapi juga menyentuh aspek penting yang menyeluruh dari etika digital hingga kesehatan mental.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












