Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyitaan Harta Pimpinan KPK Beredar di Media Sosial Adalah Hoaks

Poros NTT News
KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menyaring setiap Informasi yang diterima.

Jakarta,PRS-Klarifikasi Informasi penyitaan harta pimpinan KPK RI yang tersimpn diluar Negeri oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipublikasi dihalaman resmi KPK pada hari Jumat  10/2/2023.

Beredar di media sosial dan aplikasi pesan lainya kini tersebar luas yang sudah menjadi asumsi dimasyarakat itu ternyata  tidak benar atau hoaks.

Adapun harta Pimpinan KPK sebagai Penyelanggara Negara telah dilaporkan dalam LHKPN dan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban, atas harta yang diperoleh dari penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.

Kebenaran pelaporan LHKPN akan menjadi informasi valid bagi publik mengenai kepemilikan harta kekayaan setiap Penyelenggara Negara. Sehingga sekaligus bisa menjadi penangkal informasi hoaks seperti yang beredar kali ini.

Oleh karena itu hoaks tersebut dengan mengutip sebagian pernyataan Pimpinan, Dewan Pengawas, Juru Bicara KPK, serta dengan menampilkan beberapa latar visual kegiatan di KPK. Kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar.

Baca Juga :  Perayaan Imlek Agar Tetap Disiplin Protokol Kesehatan