Sementara itu, Akhmad Fauzin membahas strategi branding yang diterapkan di Kementerian Agama.
Ia menjelaskan upaya menjadikan Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai Menteri Berkinerja Terbaik berdasarkan survei Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA).
“Kami telah mengajak seluruh ASN Kemenag untuk menjadi humas aktif dalam menyampaikan program-program kementerian kepada masyarakat,” ujarnya.
Fauzin juga mengungkapkan bahwa branding Kementerian Agama berfokus pada tiga program prioritas yakni Reformasi Birokrasi, penyelesaian permasalahan haji, dan percepatan sertifikasi lebih dari 600 ribu guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam dua tahun mendatang.
Selain itu, Fauzin menekankan bahwa strategi komunikasi Kementerian Agama juga melibatkan personal branding Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Menteri yang dikenal sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal dan seorang agamawan ini telah berhasil membangun citra sebagai pemimpin yang komunikatif dan dekat dengan media serta publik.
Webinar yang dimoderatori oleh Wandes Gumamven, S.Tr. Inst, Duta Korpri dari BMKG, ini diikuti oleh lebih dari 1.000 partisipan melalui Zoom dan telah ditonton lebih dari 12.713 kali di YouTube hingga berita ini ditulis.
Moment ini berhasil memberikan wawasan mendalam tentang pentingnya strategi komunikasi dalam membangun branding ASN yang positif dan profesional.
Dengan menghadirkan pembicara yang ahli di bidang branding dan komunikasi, webinar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan inspirasi bagi ASN dalam meningkatkan citra dan peran mereka sebagai pelayan publik yang profesional dan berintegritas.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












