Kefamenanu, Porosnttnews.com– Awal tahun 2023 merupakan kabar gembira untuk masyarakat Indonesia bahwa informasi ini bisa diketahui secara bersama.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 3 juta bagi anak umur 0-6 tahun. Karena itu bagi warga yang memiliki anak umur 0-6 tahun segera daftarkan anaknya.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau pun offline, dengan persyaratan sebagai berikut, isi nomor Kepala Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Juga anda dapat isi alamat RT,RW Desa atau Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi sesuai KTP yang dimiliki.