Kefamenanu, Porosnttnews.com– Awal tahun 2023 merupakan kabar gembira untuk masyarakat Indonesia bahwa informasi ini bisa diketahui secara bersama.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 3 juta bagi anak umur 0-6 tahun. Karena itu bagi warga yang memiliki anak umur 0-6 tahun segera daftarkan anaknya.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau pun offline, dengan persyaratan sebagai berikut, isi nomor Kepala Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Juga anda dapat isi alamat RT,RW Desa atau Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi sesuai KTP yang dimiliki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.