Dalam aspek ketenagakerjaan, Ganjar Pranowo menekankan perlunya upah buruh yang adil.
Ia menyatakan bahwa revisi undang-undang cipta kerja perlu segera dilakukan untuk menciptakan keseimbangan nasib buruh.
“Pentingnya meninjau ulang undang-undang cipta kerja untuk menciptakan keseimbangan nasib buruh,” tandas Ganjar.
Pasangan Ganjar-Mahfud MD juga menekankan pentingnya pembangunan berorientasi pada Sumber Daya Manusia (SDM).
Ganjar menyatakan bahwa digitalisasi infrastruktur teknologi informasi yang baik dan internet yang cepat akan membantu pengembangan diri masyarakat.
“Digitalisasi infrastruktur teknologi informasi yang baik dan internet yang cepat akan membantu pengembangan diri masyarakat,” jelas Ganjar.
Sebagai contoh integritas, Ganjar Pranowo menyebut tindakan Mahfud MD yang mengundurkan diri sebut saja dari posisi “Menko Polhukam” untuk membangun integritas yang baik.
“Dalam politik kali ini, kita harus memberikan contoh demokrasi yang lebih baik, demokratisasi berjalan baik, contoh atau teladan pemimpin yang baik, dan tidak ada konflik kepentingan,” ungkapnya.
Melalui saluran TVRI Nasional, Ganjar juga mencatat adanya keresahan yang muncul dari berbagai tokoh, termasuk Gus Mus, Romo Franz Magnis-Suseno, Gunawan, Muhammadiyah, dan kampus-kampus.
Ganjar menekankan bahwa semua harus berjalan dalam koridor yang baik dalam konteks “berindonesia berbudaya.”
“Kita dalam konteks berindonesia berbudaya, semua harus berjalan dalam koridor yang baik,” kata Ganjar.
Dalam penutup, Ganjar Pranowo menegaskan bahwa suara rakyat adalah prioritas utama, dan sebagai pemimpin, ia dan Mahfud MD mendengarkan suara rakyat saat berkunjung ke rumah penduduk.
“Ketika kami tidur di rumah penduduk, ketika kami mendengarkan mereka. Dan mereka Itulah kenapa kami sampaikan Tuan-Ku adalah rakyat, Jabatan-Ku ini hanyalah mandat,” pungkas Ganjar.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












