Kefamenanu,Porosnttnews.com- Kejaksaan Negeri TTU melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara Kabupaten TTU, Provinsi NTT pada hari Jumat,29/2022 sekitar pukul 12.30 wita.
Eksekusi ini, dilakukan oleh Jaksa Eksekutor yakni Andrew P Keya, SH dan S. Hendrik Tiip, SH sebagai tindaklanjut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.
Pada persidangan sebelumnya Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yulius Kolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.”
Sebab paada keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN.Kpg nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/Pn.Kpg (8/4) telah berkekuatan hukum tetap yang dalam amar putusan menghukum terdakwa Yulius Kolo dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.
Selain pidana penjara Yulis Kolo juga wajib membayar uang Denda sebesar Rp.100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp.245.110.632,00 (dua ratus empat puluh lima juta seratus sepuluh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) .
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.