Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Yulius Kolo Mantan Kepala Desa Banain B, Dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor TTU

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara Kabupaten TTU.

Kasi Pidsus pada Kejari TTU dalam perss rilis yang diterima oleh awak media porosnttnews.com mengatakan, hari ini  kami Jaksa Eksekutor sudah melaksanakan eksekusi pidana badan, karena itu secara otomatis Pak Yulius Kolo sudah berstatus sebagai terpidana.

Ada pun barang bukti dalam perkara ini berupa 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia tahun 2005 No.Pol F.1278, 1 (satu) bidang tanah di KM-7 Kelurahan Sasi, Kefamenanu Kabupaten TTU dengan ukuran 20X20 M , 1 (satu), bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 3, 1 (satu).

Lalu bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 15, 1 (satu), bidang tanah di Desa Baumata , Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang dengan ukuran 20 x 36 Msesuai amar putusan di rampas, untuk negara guna sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp.245.110.632,00 (dua ratus empat puluh lima juta seratus sepuluh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).

Apabila 1 (satu) bulan sejak putusan ini di eksekusi dan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda tersebut akan di lelang oleh Jaksa untuk menutup Uang Pengganti jika tidak cukup maka terpidana akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun .

Baca Juga :  Berita Viral Kejari TTU Sangat Terharu dengan Kehadiran Anak Yatim Piatu

Selain itu, terhadap barang bukti uang tunai sebesar Rp.535.000, (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sesuai putusan pengadilan  dikembalikan kepada Irenius Metan dan barang bukti ini akan segera kami kembalikan kepada yang bersangkutan sesuai putusan Pengadilan.

Selain itu,barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.133.784.000 (seratus tiga puuh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah dirampas untuk negara , barang bukti Mobil Daihatsu Xenia warna Silver coklat No.Pol. F 1207 IX dirampas untuk negara , barang bukti uang tunai sejumlah Rp.107.186.421,00 (seratus tujuh juta seratus delapan puluh enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) dirampas untuk negara.