Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga Flotim yang Bom Ikan di Perairan Lembata, Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian

Reporter : Teddi Editor: Redaksi
Poros NTT News

“Kami sedang lacak empat orang yang berhasil lari itu,” ungkap Kapolres Lembata melalui Kasat Reskrim Yohanis Mau Blegur di ruang kerjanya, Senin (6/6).

Polisi juga sedang berkoordinasi dengan Kejari Lembata agar kasus ini segera disidangkan.

“Penahanan polisi dalam hal ini hanya 30 hari tidak lebih,” ujar Kasat Yohanis Blegur.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 84 ayat 1, Jo pasal 8 ayat 1 UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 tentang tindak pidana melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

“Kita tingkatkan rutinitas operasi di Laut,” tandas Kasat Yohanis Blegur.**

Baca Juga :  Tim Buser Polres TTU Berhasil Mengamankan 36 Ekor Sapi