“Kami sedang lacak empat orang yang berhasil lari itu,” ungkap Kapolres Lembata melalui Kasat Reskrim Yohanis Mau Blegur di ruang kerjanya, Senin (6/6).
Polisi juga sedang berkoordinasi dengan Kejari Lembata agar kasus ini segera disidangkan.
“Penahanan polisi dalam hal ini hanya 30 hari tidak lebih,” ujar Kasat Yohanis Blegur.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 84 ayat 1, Jo pasal 8 ayat 1 UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 tentang tindak pidana melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
“Kita tingkatkan rutinitas operasi di Laut,” tandas Kasat Yohanis Blegur.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.