Sehingga Lambertus memberitahu tersangka OS untuk mengembalikan HP Redmi 9A yang telah di tukarnya, karena ada yang mau beli Hp Resmi 9A tersebut.
Saat itu juga Lambertus juga telah memberitahu pihak kepolisian untuk datang ke counter nya demi mengamankan tersangka. Sehingga saat tersangka tiba di counter,pihak polisian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Hendrik menambahkan, akibat perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Maka perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subsider pasal 362 KUHP.
Hari ini Kamis 2/2/2023 Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan administrasi, untuk laporan kepada pimpinan secara berjenjang untuk mendapat menyampaikan persetujuan dilakukannya RJ,tutur Hendrik Tiip
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.