Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pencuri Hp Merasa Lega, Saat Kasusnya Berhasil Damai di Kejari TTU

Reporter : DV
Poros NTT News

Sehingga Lambertus memberitahu tersangka OS untuk mengembalikan HP Redmi 9A yang telah di tukarnya, karena ada yang mau beli Hp Resmi 9A tersebut.

Saat itu juga Lambertus juga telah memberitahu pihak kepolisian untuk datang ke counter nya demi mengamankan tersangka. Sehingga saat tersangka tiba di counter,pihak  polisian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Hendrik menambahkan, akibat perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Maka perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subsider pasal 362 KUHP.

Hari ini Kamis 2/2/2023 Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan administrasi, untuk laporan kepada pimpinan  secara berjenjang untuk mendapat menyampaikan persetujuan dilakukannya RJ,tutur Hendrik Tiip

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Korupsi di TTU, Penuntut Umum Tolak Pembelaan