Kajari TTU Roberth Jimy Lambila melalui kepala Seksi Intelejen Kejari TTU S.Hendrik Ti’ip,SH kepada media ini mengatakan proses perdamaian ini, ditandai dengan Penandatangan Berita Acara oleh tersangka Oktovianus Suni dan korban (Karin).
Hendrik Tiip menjelaskan kasus itu terjadi pada hari Jum’at, 13 Januari 2023 pukul 02.30 WITA,di rumah korban,RT 006 RW 003, Kelurahan Kefamenanu Utara , Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Lebih lanjut Hendrik menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika tersangka pulang mengikuti acara temannya di Nunpene.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.