Saat tiba di TKP tersangka melihat jendela rumah tidak tertutup rapat, sehingga ia masuk dan mengambil 1 buah Hp merk Iphone 8 Warna Putih dengan 1 silicon Hp berwarna hijau Stabilo yang ada di atas Meja TV.
Setelah mengambil barang korban, tersangka melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Peboko.
Pada sore harinya, tersangka pergi ke counter hp milik Lambertus Neonbeni (saksi) di depan jabal mart-pasar lama Kefamenanu untuk menukar hp milik korban, dengan hp Redmi 9A yang lebih murah dan mendapat tambahan uang.
Dan pada hari yang sama pula, korban mendatangi conter Lambertus lalu memberitahu bahwa dirinya kehilangan Hp Iphone 8 Warna Putih dengan 1 (satu) silicon Handphone berwarna Hijau Stabilo di rumahnya.
Lambertus pun membuka Instagram iPhone 8 yang ditukar oleh tersangka ternyata dilihat foto korban. Sehingga saat juga korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya pada Polres TTU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.