Ia pun mengatakan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik para tersangka tersebut lanjut dikenakan pasal 170 Junto pasal 55 dan 56.
Semuanya melewati berkat kerja sama yang baik antara Polda Kalimantan Timur bersama dengan Polresta Kupang Kota selehat satu orang tersangka ditangkap akhirnya sudah penambahan empat orang lagi yang sudah tertangkap, setelah pihaknya menyelidiki kasus ini.
Sementara itu terkait satu tersangka lagi ujar dia kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dilansir dari salah satu media Antara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.