Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pantauan Melalui Jejak Digital, Pihak Kepolisian Berhasil Idntifikasi Keberadaan Pelaku

Reporter : Red Editor: Redaksi
Poros NTT News
Inilah pelaku pemukulan terhadap wartawan sudah ditangkap (dok.Ist).

Ia pun mengatakan bahwa berdasarkan  bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik para tersangka tersebut lanjut dikenakan pasal 170 Junto pasal 55 dan 56.

Semuanya melewati berkat kerja sama yang baik antara Polda Kalimantan Timur bersama dengan Polresta Kupang Kota selehat satu orang tersangka ditangkap akhirnya sudah penambahan empat orang lagi yang sudah tertangkap, setelah pihaknya menyelidiki kasus ini.

Sementara itu terkait satu tersangka lagi ujar dia kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dilansir dari salah satu media Antara.

Baca Juga :  Agenda Kunjungan Presiden Semakin Disukai Masyarakat NTT