Viktor menjelaskan, seandainya Konsultan Pengawas mengingatkan, baik KPA, PPK, dan terutama menegur kontraktor agar membenahi semua item pekerjaan proyek tersebut, maka penyimpangan pengerjaan proyek langsung dibenahi atau diperbaiki.
Viktor pun berpendapat, bahwa penerapan pasal 7 UU Tipikor ayat (1) dan ayat (2) terhadap para tersangka dalam kasus tersebut tentang perbuatan curang dalam pekerjaan konstruksi, maka dalam kasus Puskesmas Inbate, konsultan pengawas bermasalah dan pantas untuk bertanggung jawab secara hukum.
Pasal 7 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor memuat ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta:
a) pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
b) setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (HL/tm)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.