Kasus Penganiayaan Kembali Terjadi di TTU

Reporter : DV Editor: Redaksi
Poros NTT News

IPTU Ketut Suta mengatakan Kaitanus Tefa Kofi (42 tahun), melaporkan terduga pelaku penganiayaan atas nama Vinsensius Feka (40 tahun) alamat Akomi RT/RW : 010/006, Desa Akomi, Kec. Mioteng. Kab. TTU.

Adapun saksi saksi Nelciana Olin, (22 tahun), alamat : Niasu RT/RW :010/006, Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah dan Maria Irene kofi, (22 tahun), alamat : Niasu RT/RW : 010/006, Desa Akomi.

Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 pukul 17.00 wita telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku atas nama Vinsensius Feka.

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban Venidora Nautu Feka mengalami luka pada bagian kepala tepatnya di atas dahi.

Atas kejadian tersebut pelapor datang ke kantor Polsek Miomaffo Barat guna membuat Laporan Polisi agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Selanjutnya polisi,membuat permintaan Visum Et Refertum terhadap korban penganiayaan atas nama Venidora Nautu Feka.

Baca Juga :  Pemkab TTU Sepakat Bersama KPK RI Cegah Korupsi di TTU