IPTU Ketut Suta mengatakan Kaitanus Tefa Kofi (42 tahun), melaporkan terduga pelaku penganiayaan atas nama Vinsensius Feka (40 tahun) alamat Akomi RT/RW : 010/006, Desa Akomi, Kec. Mioteng. Kab. TTU.
Adapun saksi saksi Nelciana Olin, (22 tahun), alamat : Niasu RT/RW :010/006, Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah dan Maria Irene kofi, (22 tahun), alamat : Niasu RT/RW : 010/006, Desa Akomi.
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 pukul 17.00 wita telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku atas nama Vinsensius Feka.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban Venidora Nautu Feka mengalami luka pada bagian kepala tepatnya di atas dahi.
Atas kejadian tersebut pelapor datang ke kantor Polsek Miomaffo Barat guna membuat Laporan Polisi agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Selanjutnya polisi,membuat permintaan Visum Et Refertum terhadap korban penganiayaan atas nama Venidora Nautu Feka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.