“Kami sudah lapor ke Polisi sampai di SPKT empat kali, disana juga mereka janji untuk lunasi tapi kami ditipu sampai sekarang,” tegasnya.
Sementara itu, Alfian Rayabelen salah satu keluarga dari Elsa kecewa dengan perbuatan yang dilakukan oknum PT Adhi Karya.
Dia bahkan tidak pernah membayangkan kalau salah satu perusahaan milik negera tersebut bisa berutang makan minum lalu tanpa beban membiarkan masalah itu berlarut larut.
Dan hal ini juga dia menilai kalau PT Adhi Karya secara terang benderang melahirkan bencana baru bagi pelaku UMKM di Lembata.
“Baik petani batu dan para pramusaji (warung makan) yang sudah membantu menyukseskan pembangunan ini,” paparnya kesal.
Alfian mengharapkan pemerintah daerah, DPRD segera mengambil sikap tegas, jika tidak banyak warga Lembata menderita karena ulah PT Adhi Karya.
“Bukan saja utang uang makan minum, orang punya batu bata, pasir dan material lokal saja banyak yang mereka belum bayar, ini harus kita kawal bersama,” tegasnya.
Mereka juga memastikan tidak akan membuka palang blokade sampai PT Adhi Karya melunasi semua utang-utangnya.
Heri Nofiansyah, selaku penanggung jawab pembangunan gedung perumahan RISAH di lokasi relokasi Tanah Merah mengakui bahwa masalah utang piutang itu sudah di dengar.
Akan tetapi dirinya tidak bisa berbuat banyak sebab masalah utang makan minum itu terjadi di lokasi perumahan relokasi Waisesa, tempat Elsa Ndapamerang berjualan.
“Itu Yoling (salah satu personalia PT Adhi Karya yang katanya sudah dipecat.red) kenapa tidak mau bayar, jalan tinggalkan utang banyak, belum lagi Eki juga sama tidak bayar-bayar,” beber Heri kepada media di kantor PT Adhi Karya Tanah Merah, Senin (27/6).
Namun lanjutnya, karena polemik ini menyeret nama baik dan citra PT Adhi Karya maka dirinya bersedia membantu menyampaikan ke kantor pusat di Jakarta agar secepatnya diselesaikan.
Mewakili PT Adhi Karya, Heri pun menyatakan siap menandatangani surat pernyataan pembayaran utang diatas materai 10.000.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.