Kupang,Porosnttnews.com- Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) sapaan Hemus mangkir sudah ketiga kali di panggil oleh pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) tanpa informasi apapun atau tanpa alasan. Ternyata HT sudah dijadwalkan diperiksa terkait laporan dugaan monopoli sejumlah proyek di Kabupaten Timor Tengah Utara/TTU (ruas jalan Kefa Eban senilai Rp 20 Milyar) dan Kabupaten Timor Tengah Selatan/TTS (ruas jalan Kapan-Nenas Senilai Rp 15,5 Milyar) serta Kabupaten Belu, NTT.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim S.H., MH saat dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Senin (07/02/2022), terkait hasil pemeriksaan HT sebagaimana dijadwalkan hari ini di Kejati NTT.
“HT tidak hadir penuhi panggilan (Pemeriksaan Kejati NTT, red),” tandasnya.
Menurut Abdul Hakim, HT akan diperiksa terkait laporan dugaan monopoli proyek di Kabupaten TTS dan TTU serta Belu. Selain itu, HT juga akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan ruas Jalan Kapan – Nenas Kabupaten TTS (Rp 15,5 Milyar).
Terkait alasan mangkirnya HT dari jadwal pemeriksaan penyidik Kejati NTT, Abdul Hakim mengungkapkan, sampai detik ini pun pihaknya (Kejati NTT, red) belum tahu. “Tidak ada alasannya,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.