Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Direktur PT. SKM Mangkir Diduga Monopoli Proyek Senilai 20 Milyar di TTU

Poros NTT News

Kupang,Porosnttnews.com- Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) sapaan Hemus mangkir sudah ketiga kali di panggil oleh pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) tanpa informasi apapun atau tanpa alasan. Ternyata HT sudah dijadwalkan diperiksa terkait laporan dugaan monopoli sejumlah proyek di Kabupaten Timor Tengah Utara/TTU (ruas jalan Kefa Eban senilai Rp 20 Milyar) dan Kabupaten Timor Tengah Selatan/TTS (ruas jalan Kapan-Nenas Senilai Rp 15,5 Milyar) serta Kabupaten Belu, NTT.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim S.H., MH saat dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Senin (07/02/2022), terkait hasil pemeriksaan HT sebagaimana dijadwalkan hari ini di Kejati NTT.

Advertisement
Poros NTT News
Scroll kebawah untuk lihat konten

“HT tidak hadir penuhi panggilan (Pemeriksaan Kejati NTT, red),” tandasnya.

Menurut Abdul Hakim, HT akan diperiksa terkait laporan dugaan monopoli proyek di Kabupaten TTS dan TTU serta Belu. Selain itu, HT juga akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan ruas Jalan Kapan – Nenas Kabupaten TTS (Rp 15,5 Milyar).

Baca Juga :  Jaksa Nakal di Tangkap Oleh Kejaksaan Agung Diharapkan Jadi Titik Balik Penanganan Kasus Korupsi di NTT

Terkait alasan mangkirnya HT dari jadwal pemeriksaan penyidik Kejati NTT, Abdul Hakim mengungkapkan, sampai detik ini pun pihaknya (Kejati NTT, red) belum tahu. “Tidak ada alasannya,” tegasnya.