Namun tim Buser yakin, bahwa yang bersangkutan ada di dalam rumah, sesuai informasi dari masyarakat, maka tim Buser langsung melakukan pengeledahan di dalam rumah Timoteus, dan mendapatkan pelaku di sebuah kamar dan ditutup dengan sebuah kasur Lantai.
Pada saat melakukan penangkapan, yang bersangkutan hendak melarikan diri, sehingga Tim Buser kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur,yang mengakibatkan David Ahoinnai, kemudian dibawa ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan Medis.
Sementara itu DPO lainnya atas nama Dominikus Fina Tbelak yang juga pelaku pencuri ternak sapi, ditangkap tim Buser pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 di kediamannya Desa Nifunenas kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, pada pukul 16.00 Wita.
Penangkapan Domi Fina Tbelak berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan dari DPO lainnya David Ahoinnai,sesuai laporan Polisi: LP / B / 043 / II /2022 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT tanggal 01 Pebruari 2022.
Sementara DPO Lainnya berinisial JS yang merupakan aktor pencurian sapi tersebut,adalah residivis yang saat ini masih dalam pengejaran tim Buser Polres TTU.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.