Pasalnya pada level manajemen RSUD sepertinya ada kesulitan, sehingga perlu segera dihandle oleh level top leader” tukas Koordinator AMPERA Flotim, Sabinus Semara Koten ketika diminta pendapat Porosnttnews.com Selasa (11/10/2022).
AMPERA Flotim mengutip Permenkes 28 Tahun 2014, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan pada rumah sakit dijamin oleh pemerintah, sehingga peserta JKN tak seharusnya mengeluarkan uang untuk menebus obat.
Harga yang tercantum dalam paket INA-CBG’s sudah termasuk jasa pelayanan medik dan obat untuk pasien.
“Lagipula RSUD di kabupaten lain telah menerapkan mekanisme pengembalian biaya pembelian obat di luar rumah sakit bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.
Kok kenapa di Flotim tidak demikian, pasti ada soal dalam tata kelolanya yang harus segera dibenahi” tegas Semara Koten
AMPERA Flotim mengharapkan pembenahan tata kelola tersebut perlu segera dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih pelik di kemudian hari manakala Kabupaten Flores Timur telah mencapai 100% kepesertaan jaminan kesehatan nasional atau Universal Health Coverage (UHC).**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.