Kemunculan dugaan modus operandi seperti ini mengingatkan pada apa yang diutarakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD tentang keberadaan industri hukum di daerah.
Oknum-oknum jaksa di daerah dapat menggunakan status penyidikan untuk menekan dan mengintimidasi para pelaku yang dibidik, dengan tujuan memperoleh uang suap sebagai kompensasi untuk menghentikan penanganan kasus.
Untuk menguji kebenaran dugaan-dugaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menggelar pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik Ade Indrawan, SH. LHKPN miliknya mencatatkan kenaikan harta kekayaan yang sangat fantastis, yang patut menjadi sorotan, dari Rp 40.413.620,- menjadi Rp 30.622.966.976,- selama satu tahun menjadi Kajari Ngada.
Terobosan hukum yang pernah digunakan oleh KPK dalam kasus Rafael Alun Trisambodo, yaitu menggunakan pasal gratifikasi dan TPPU berbasis LHKPN, seharusnya segera diterapkan dalam penyelidikan LHKPN milik Ade Indrawan, SH.
Hal ini diperlukan untuk mengungkapkan apakah terdapat dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang melibatkan mantan Kajari Ngada ini.
Redaksi/PorosNTT
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












